Alatternakayam – Ketika Poultry Indonesia berusaha mendapatkan informasi kepada pihak perbankan, saat ini perbankan memang sedang gencar memberikan bantuan modal kerja berupa KUR kepada peternak. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Suprayogi AS, Kepala Divisi Kebijakan & Strategi Bisnis Mikro dan Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, menurutnya, BRI sebagai bank pemerintah berusaha mempermudah akses perbankan melalui persyaratan mudah dengan produk yang mendukung serta proses bisnis yang sederhana. Selain itu, dengan penyebaran outlet yang mudah dijangkau serta menyiapkan sumber daya (tenaga pemasar) yang memang berkompeten di sektor khusus seperti peternakan, pertanian, dan lain-lain. “Sebagai salah satu bank nasional yang fokus dalam pembiayaan usaha peternakan, BRI senantiasa mendorong peternakan di Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang,” paparnya dalam seminar ISPI di Grand City Convex Surabaya, Kamis (4/7).
Hal senada juga disampaikan oleh Bank Sinarmas, menurut Wahyu Adinugroho selaku Mikro Unsecured Loan Departemen Head Bank Sinarmas, para peternak bisa mengajukan pembiayaan untuk KUR asalkan syarat dan ketentuannya dapat terpenuhi. “Pihak kami bisa memfasilitasi (untuk pembiayaan modal) dengan cara peternak ini berkelompok kemudian mencari mitra yang bisa menjamin. Karena sukses atau tidaknya kredit ini bergantung pada perusahaan inti (off taker) itu sendiri. Karena mitra yang menentukan ketersediaan sapronak, jadi kalau tiba-tiba katakanlah DOC itu langka, dapat diminimalisir melalui model kemitraan dengan perusahaan besar. Bagaimana mau berproduksi kalau inputnya saja tidak tersedia. Maka perusahaan inti wajib untuk menyediakan input secara stabil bagi mitranya,” jelas Wahyu dalam Seminar KUR Peternakan dan Perikanan Rakyat saat pameran Indo Livestock 2019 di Surabaya, Rabu (3/7).
Wahyu juga menegaskan bahwa dengan model kemitraan antara peternak dan perusahaan inti, memberikan kepastian agar semua pihak mendapatkan manfaat. Pihak Bank selaku penyedia modal, tentunya berharap agar pinjaman yang diberikan dapat kembali sesuai dengan klausul perjanjian pada awal pengajuan kredit. Jika tidak pihak pemberi KUR tersebut akan dicabut izinnya oleh pemerintah.
“Terakhir yang harus diperhatikan adalah adanya jaminan pasar. Ketika kami dari bank akan bermitra dengan pihak inti harus ada jaminan pasar. Input sudah baik, pendampingan juga sudah baik, hasil melimpah, tapi kalau pasarnya sedang hancur dan pasar tidak mampu membeli dengan harga HPP maka ujung-ujungnya akan terjadi kegagalan bayar. Padahal dari pihak pemerintah menargetkan untuk KUR itu Non Performing Loan (NPL) nya itu 5%. Ketika terjadi NPL di atas 5% maka kami tidak boleh lagi menyalurkan KUR. Bedanya produk kami dengan yang lain itu kami tidak meminta jaminan berupa fixed asset, tetapi kami minta jaminan kepada perusahaan inti,” terang Wahyu.
Baca Juga: Ekspor Obat Hewan Sumbang Devisa RP 26 Triliun
Sumber: poultryindonesia.com