Alatternakayam – Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Achmad Dawami, mengungkapkan pemerintah akan melakukan pembatasan produk anak ayam sebesar 22-30%. Hal ini terungkap setelah GPPPU mengikuti rapat perunggasan bersama Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan).

GPPU memantau, harga ayam hidup di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saat ini sekitar Rp9.000/kg. Padahal, harga pokok produksi (HPP) ayam hidup sebesar Rp18.000/kg. Kebijakan pembatasan tersebut diharapkan akan mendongkrak harga ayam hidup.

“Kalau dari hasil pembicaraan dengan beberapa peternak, breeding farm, dan beberapa pimpinan peternakan dari dinas peternakan maupun Ditjen Peternakan, bahwa terjadi oversupply [kelebihan pasokan] ayam hidup. Diperkirakan dari anak ayam,” katanya Rabu (19/6).

Pembatasan tersebut mulai diberlakukan tanggal 24 Juni mendatang. Pengurangan suplai akan dilakukan terhadap telur tetas berumur 18 hari. “Sebagai peternak pembibitan mau tidak mau kita harus turuti,” ujarnya. Dirinya mengaku belum mendapat undangan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.

Dampak pembatasan tersebut, kata Dawami, baru terasa 30-35 hari setelah ditetapkan. Pada saat itu, ayam sudah cukup besar untuk dimanfaatkan. Menurutnya, pemerintah membentuk tim untuk melakukan pengawasan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Peternak pembibitan sebagai warga negara mau tidak mau harus mengikuti. Kami menunggu surat resmi dari pemerintah,” ujarnya. (Sumber: gatra.com)

Baca Juga: Optimalisasi Produksi dengan Closed House

Sumber: troboslivestock.com