
Sumber Gambar: www.poultryindonesia.com
Alatternakayam – Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) meruoakan suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan unggas bagi konsumsi masyarakat tertentu. Fungsinya yakni sebagai tempat dilaksanakannya pemotongan unggas secara benar, tempat dilaksanakannya pemeriksaan ante mortem dan post mortem, mencegah penyakit zoonosis, dan tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit dan pemberantasan di daerah asal.
Hal itu dipaparkan oleh Niken Ulupi, Staf Pengajar Fakultas Peternakan IPB dalam Pelatihan tentang Manajemen Mutu Rumah Potong Hewan Unggas yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) di Kampus IPB Darmaga (17/1). Niken mengatakan, pembangunan sebuah RPHU harus mengikuti kaidah pembangunan RPHU yang telah ditentukan dengan memenuhi syarat standar mutu dan kualitasnya. “RPHU harus memiliki daya saing agar dapat menghasilkan produk unggas yang berkualitas tinggi,” kata NIken.
RPHU berdaya saing, menurutnya, adalah suatu usaha pemotongan unggas yang mempunyai kesanggupan, kemampuan dan kekuatan untuk bersaing dengan usaha sejenis yang lain. Apabila sebuah perusahaan telah memiliki daya saing, maka berarti perusahaan telah mempunyai keunggulan kompetitif, perusahaan tersebut memiliki karakter dan sumber daya yang mempunyai kinerja lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan lain pada industri/pasar yang sama.
Baca Juga: HPAI VS LPAI
Sumber: https://www.poultryindonesia.com