Alatternakayam – Urusan pajak masih menjadi momok bagi pelaku usaha. Mereka menuntut penerapan mekanisme dan aturan perpajakan tidak membebani dan disesuaikan dengan karakter bisnis peternakan. Komunikasi, keterbukaan informasi, dan sosialisasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi mispersepsi
“Orang Bijak Taat Pajak” menjadi slogan yang sering didengar dan digaungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Berbagai bisnis di peternakan pun tidak terkecuali menjadi objek pajak.
Secara umum, pajak yang dikenakan terhadap bisnis peternakan ada 2 jenis, yaitu PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Pajak penghasilan dikenakan terhadap penghasilan yang didapat. Sedangkan PPN dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Diungkapkan Awan Sastrawijaya, peternak layer (ayam petelur) di Bandung Jawa Barat, banyak peternak yang notabene merupakan peternak rakyat belumpaham dan mengerti betul akan aturan perpajakan.Selama ini, usaha kecil itu tetap mengikuti peraturan dengan omzet sebanyak Rp 4,8 miliar per tahun.Ketika skala usahanya menjadi besar tiba-tibaterkena peraturan yang sebelumnyatidak dipahami. Peternak pun secara otomatis akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)yang punya kewajiban untuk menarik pajak.
“Semestinya perlakuan pajak di peternakan ini dibedakan dan dipahami betul kondisi bisnisnya oleh petugas pajak. Sebagai contoh, di usaha peternakanlayer, tak meluluuntungdalam satu tahun bahkan ada masa beberapa bulan pasti merugi. Harga telur fluktuatif kadang di atas HPP(Harga Pokok Produksi), bahkan lebih sering di bawah HPP,” keluhnya kepada TROBOS Livestock.
Sayangnya, pihak pajak belum mengerti betul kondisi sebenarnya dari bisnis layer ini. Pihak pajak tidak mau tahu, pokoknya tarif final pajak yang dikenakan 1 % dari omzet yang dihitung setiap awal bulan. Pembayarannya dilakukan maksimal tanggal 15 setiap bulan, jikalewat dari tanggal tersebutakan dikenaidenda. Padahal dibisnispeternakanlayerini keuntungan maupun kerugian tidakbisa diprediksi. Peternak tidak bisa menentukan harga jual telurnya karena semuatergantung supply & demand (pasokan & permintaan).
Bahkan, belum lama ini para peternak layer dipanggil Kementerian Perdagangan terkait harga telur yang luar biasa melambung di pasaran.Padahal kondisi itu akibat ayam kena sakitdan produksi berkurang yang di luar kendali peternak. Di sisi lain, permintaan setiap harisemakinbesar sementara pasokan berkurang sehingga secara otomatis hargatelurpuntergerek naik. Begitupula jika kondisi yang terjadi sebaliknya, permintaan turun, produksi telur banyakmaka harga melemah. “Dengan kondisi yang tidak bias diprediksi tersebut, pengenaan tarif pajak 1 % dari omzet bagi usaha peternakan yang beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun cukup memberatkan,” tandas Awan.
Perdana Agusta, peternak layer di Payakumbuh, Sumatera Baratturut berkomentar,peraturan pajak bagi peternakrakyatcukup merepotkankarena masih banyak yang mempunyai kelemahan di sisi managerial dan tidak mengerti membuat pembukuan usaha peternakannya ketika omzetnya sudah diatas Rp 4,8miliar. “Aturan pajak juga memberatkan karena harga komoditas ayam atau telur yang fluktuatif membuat usahapeternakanini tidak stabil dan sulit diprediksi keuntungannyakarena bergantung kepada supply & demand serta kondisi ekonomi,” jelas pria yang akrab disapa Agung ini.
Anomali di Peternakan
Secara makro, dana dari pajak adalah pondasi jalannya pemerintahan. Pajak yang terkumpul digunakan untuk pembangunan. “PPN di semua bisnis peternakan sebaiknya tidak dikenakan pajak. Di pakan misalnya, peternak berkepentingan untuk mendapatkan dengan harga terjangkau, tidak murahan, namun tidak terlalu mahal pula. Jika di pakan ada PPN tentu akan memberatkan peternak karena berimbas pada harga pakan yang lebih tinggi sehingga di bahan baku pakan sebaiknya tidak dikenai pajak,” urai Kadma Wijaya, peternak broiler (ayam pedaging) di Bogor Jawa Barat.
Ia menyatakan, usaha peternakan ayam ini anomalisehingga jikamengacu pada pengenaan tarif pajak sebesar 1% dari omzet menjaditidak seimbang. HPPyang sangat tinggiditingkat peternakyang membuat berat. Peternak mempunyaipembukuan yang baik dan benar, lalutidak dikenakan pajak karena kondisinya merugi, tetapi kondisi itu tidak mungkin terjadi. Peternak tidak mungkin membuat laporan pembukuan yang sifatnya merugi karena nanti tidak ada yang ngasih utang, sementara modalpeternak adalahutangdari perbankan,” jelas Kadma.
Yang perlu dibenahi dari anomali di usahapeternakan ini adalah bagaimana membuat iklim beternak menjadi kondusifsehingga peternak ada untung dan mampu membayar pajak. “Hanya memang jika pengenaan pajak 1% berdasarkan omzet tidak akan terkejar,” tandas Kadma.
Analisa Tri Hardiyanto, peternak broiler di Bogor Jawa Barat menyatakan, pajak untuk peternakan mempunyai ciri yang berbeda terutama ditingkat budidaya karena ada pembelian sapronak (sarana produksi ternak), ayam yang dipelihara dan dijual. Juga ciri yang berbeda dengan bisnis lainyaituomzetditingkat peternaktidak menggambarkan keuntungan seperti di bisnislain. “Apakah petugas pajakmengerti hal tersebut?Kalau mereka mengerti tentu akan mudah menjelaskan,” kata Dewan Pembina GOPAN (Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional) ini.
Di tingkat peternak keuntungan 1%belum tentu dari omzetnya. Di saatkeuntungan 0,1% sajapeternakayamsudah hidup.”Dulu di saat bisnis lain keuntungannya 10%, keuntungan di ayam hanya sekitar 2. Kini bisnis lain untung 5%, peternak ayam untung di bawah 1% saja sudah bagus. Meskipun dengan HPP dan sapronak yang tidak pernah turun tapi jumlah ayam yang dipelihara naik terussehingga harga jual ayam melorot tajam,” tuturnya.
Tri mengakui, pajak sudah menjadi sebuah keniscayaan namunperlu ada sosialisasi indeks-indekstertentu yang membedakan antara peternak baik broiler, layer maupun ayam kampung dengan pelaku industrisepertipakandan pembibitan sehingga tidak disamaratakandan diberi perlakuan yang berbeda. “Petugas pajak itu harus memahami yang dikerjakandalam beternak ayam karena banyak hal yang terjadi seperti kematian ayam, penyakit, gagal produksi karena cuacaataudi luarkontrol manusiasehingga harus ada perlakuan yang berbeda antara pelaku usaha kecil, menengah, dan besar,” tuntutnya.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus turun tangan berkaitan dengan hajat hidup peternakini.“Di sisi lain peternak harus berusaha memperbaiki pembukuan, betul-betulmelakukan pencatatan yang baikagar bias mengukurmana keuntungandan mana untuk pajaksehingga peternak mendapatkan kemudahan dalam bisnis,” saran Tri.
Aturan Baru
Pengenaan pajak pun menyasar bisnis obat hewan. Di bisnis ini meskipun tertunda pelaksanaannya malah sudah adasurat edaran baru yang mengharuskan setiap pembelian vaksin, obat,danfeed additivemencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)pembelinya. “Dulu dalam pembuatan faktur pembelian obat hewandiperlukan nama saja, sekarang harus adanama dan NIK. Pada saat pelaku usaha obat hewan memasukan e-pajak harusada NIK-nya kalau tidakada, tidak bisa diproses. Dari NIK itubisa jadipihakpajakakan menyisir pelakuusaha peternakanyangpembayaran pajaknyamasih tertundaguna memenuhi target pendapatan dari pajak yang dipatok pemerintah,” terang Andi Wijanarko, Ketua Bidang Antar Lembaga Asosiasi Obat Hewan Indonesia (Asohi).
Ia menyatakan, perusahaan obat hewan selalu taat pajak, jikapeternak atau feedmill(pabrik pakan)melakukan pembelian, senantiasamenyetorkanfaktur pajak. “Kalau dilihat dari pelaku usaha obat hewan, sebenarnya sudah sadar pajak. “Namun bisa berbeda kondisinya dengan peternak kecil ketika harga ayam dan telur di bawah HPPbagaimana masalah perpajakannyaapakah ada keringananpihakpajak tidak mau tahu peternak mau untungataurugi harus bayar pajak,” tungkasnya.
Andi meminta, aturan perpajakan yang baru ini jika ingin dijalankan minimal harus disosialisasikan kepada peternak. “Akibat kurangnya sosialisasi pencantuman NIK dalam pembelian obat hewan ini banyak konsumen kaget sehingga sosialisasiyang berkelanjutan danmanfaatnyabagi peternak harus disampaikan,” pesannya.
Baca Juga: Penggunaan Probiotik Dalam Ransum Ayam Broiler
Sumber: https://trobos.com